Senin, 12 Maret 2012

Soal Dan Jawaban Surat Pemberitahuan Wajib Pajak

PERTANYAAN
  1. Apakah yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT)?
  2. Tuliskan tiga Surat Pemberitahuan Masa ?
  3. Tuliskan tiga fungsi SPT pada pajak pph ?
  4. Tuliskan tiga SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang anda ketahui ?
  5. Apa saja ketentuan WP dalam memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh paling lama 2 bulan ?
  6. Tuliskan lima jenis surat pemberitahuan SPT yang anda ketahui?
  7. Tuliskan apa saja sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat1 UU KUP ?
  8. Tuliskan tiga cara penyampaian SPT yang anda ketahui?
  9. Dimana saja tempat pengambilan Surat Pemberitahuan wajib pajak ?
  10. Tuliskan apa saja SPT dianggap tidak disampaikan ?
JAWABAN
  1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan :
  • Penghitungan dan/atau pebayaran pajak
  • Objek pajak dan/atau bukan objek pajak
  • Harta dan kewajiban
2. SPT Masa, yaitu surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak yang terdiri dari :
  • SPT Masa Pajak Penghasilan
  • SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • SPT Masa PPN bagi pemungut PPN
3. Fungsi SPT pada pajak pph terdiri dari :
  • Pembayaran pajak yang telah dilakukan sendiri, pembayaran pajak melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak
  • Harta dan kewajiban
  • Pemotongan / pemungutan pajak orang / badan lain dalam satu masa pajak
4. SPT Tahunan Pajak Penghasilan terdiri dari :
  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (1771).
  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dolar AS.
  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi :
1 SPT 1770
2 SPT 1770 S
SPT 1770 SS
  • SPT Tahunan PPh Pasal 21(1771)
5. Ketentuan WP dalam memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh paling lama 2 bulan yaitu :
  • Menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT secara tertulis sebelum batas waktu penyampain SPT tahunan berakhir.
  • Permohonan tersebut disertai dengan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak.
  • Disertai dengan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
  • Apabila SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu perpanjangan, akan diterbitkan surat teguran
6. Jenis surat pemberitahuan SPT yaitu :
  • SPT Masa PPh Pasal 4 (2)
  • SPT Masa PPh Pasal 21
  • SPT Masa PPh Pasal 19 (2)
  • SPT Masa PPh Pasal 25
  • SPT Masa PPh Pasal 23/26
  • SPT Masa PPh Pasal 22 dari penyerahan Pertamina atas bahan bakar minyak dan gas
  • SPT Masa PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan
7. Sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat1 UU KUP terdiri dari :
  • Rp. 500.000,- untuk SPT masa PPn.
  • Rp. 100.000,- untuk SPT masa lainnya.
  • Rp. 1.000.000,- untuk SPT Tahunan PPh WP Badan.
  • Rp. 100.000,- untuk SPT Tahunan PPh WP OP.
8. Cara penyampaian SPT terdiri dari :
  • Secara langsung melalui KPP, KP4
  • Melalui POS secara tercatat
  • Melalui jasa Ekspedisi atau jasa kurir yang di tunjuk dirjen pajak
  • Cara elektronik melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi yang di tunjuk oleh dirjen pajak
9. Tempat pengambilan Surat Pemberitahuan wajib pajak yaitu :
  • KPP
  • Kantor penyuluhan dan pengamatan potensi perpajakan ( KP4)
  • Kantor wilayah DJP
  • Kantor pusat DJP
  • Melalui Home Page DJP / Situs yang di kelola oleh unit Dit. Jend. Pajak lainnya
  • Mencetak/ menggandakan atau memfotocopy dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
10. SPT dianggap tidak disampaikan jika :
  • Nama dan/atau NPWP tidak dicantumkan
  • Elemen-elemen induk SPT dan lampiran-lampirannya tidak / kurang lengkap diisi
  • Induk SPT tidak ditandatangani atau bila ditandatangani oleh kuasa dari WP tetapi tidak disertai dengan surat kuasa khusus.
  • SPT kurang bayar tapi tidak dilampiri dengan SSP.
  • SPT yang tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang disyaratkan.
  • SPT yang disampaikan dalam bentuk kertas atau handcopy oleh WP yang wajib menyampaikan SPT dalam bentuk media elektronik
  • Tidak memenuhi persyaratan tertentu bagi WP yang menyampaikan SPT dalam media elektronik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar